Pasardana.id - PT Pos Indonesia (Persero) (Kode Emiten: POST) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Penundaan Pembayaran Bunga ObIigasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 (lima belas).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (28/9) disebutkan, Menunjuk Surat KSEI Nomor: KSEI-23145/JKU/0926 tanggal 14 September 2026 perihal Permintaan Dana Bunga ObIigasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 (lima belas), Perseroan menyampaikan sebagai berikut:
-Terdapat jadwal pembayaran bunga ObIigasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 (lima belas) pada tanggal 25 September 2026 sebesar Rp11.750.000.000.00 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
-Berdasarkan poin ke-1 tersebut di atas, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena Perseroan belum dapat melakukan pembayaran bunga ObIigasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 (lima belas) pada tanggal 25 September 2026 dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud.
“Perseroan terus melakukan optimalisasi arus kas dan penyediaan dana, serta menjalankan program transformasi dan perbaikan kinerja untuk memperkuat fundamental usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Iwan Gunawan selaku Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero).
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.