Kemenperin Fasilitasi Pembangunan Kawasan Industri Halal di Empat Lokasi

Issa | Senin, 28 September 2026 - 14:06

Pasardana.id - Industri halal di Indonesia memiliki pasar yang sangat luas dan harus terus didukung pengembangannya melalui pembangunan infrastruktur industri halal.

Salah satunya melalui fasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.

Langkah ini menjadi upaya Kementerian Perindustrian untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan lainnya dalam satu kawasan.

“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global.

Bagi pelaku industri, kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.

“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.

Di Indonesia, pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.

Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.

Pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi.

Pada acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy menyampaikan, kawasan Industri Halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.

“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya.

kawasan industri industri halal Kementerian Perindustrian Menperin Agus Gumiwang