BEI Rombak Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Resmi Keluar!

Harry | Senin, 28 September 2026 - 08:50

Pasardana.id - Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas mekanisme perdagangan di Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai efektif diberlakukan pada hari ini, Senin (28/9).

Penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement) dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar termasuk penyelarasan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan terkait minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.

Dalam siaran pers, Senin (28/9), Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menjelaskan, “Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery.”

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah mengalami beberapa tahapan pengembangan, termasuk implementasi Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pasca implementasi pada 21 Juni 2024.

Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Sementara itu, kriteria lainnya dalam Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk kriteria terkait kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia.

Selain itu, melalui perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan Efek pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses tersebut, sehingga harga yang terbentuk dapat semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.

Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada hari ini (28/9), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus.

Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Bursa Efek Indonesia (BEI) Papan Pemantauan Khusus pasar modal indonesia Full Call Auction Iding Pardi Free Float