Kemenkum Siapkan Rp10 Triliun Buat Pembiayaan Intelektual UMKM

Ronal | Senin, 28 September 2026 - 07:31

Pasardana.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mulai menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing dengan alokasi plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas.

"Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun," kata Supratman saat memberikan sambutan di kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu (27/9).

Untuk skema pembiayaan baru ini, kata Supratman, memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten bisa dijadikan sebagai agunan atau kolateral pinjaman ke perbankan.

"Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut," sebutnya, seperti dilansir Antara.

Menurut Supratman, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diadopsi dari praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara maju dan kawasan ASEAN.

Negara yang disebut telah menerapkan skema tersebut secara masif antara lain China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Ia pun berharap, agar ke depan seluruh para pelaku usaha di daerah, khususnya di Kota Palu dan Sulawesi Tengah, untuk segera mendaftarkan lisensi atau merek dagangnya.

Lebih lanjut Supratman menyebutkan, saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik per 1 Oktober mendatang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan bagi masyarakat.

"Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara," ucapnya.

kementerian hukum IP Financing Kekayaaan Intelektual IKM supratman andi