Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui inovasi yang bertanggung jawab, perluasan akses layanan keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar digitalisasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.
Hal itu disampaikan Adi dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Adi, OJK mendorong inovasi sektor jasa keuangan melalui regulatory sandbox untuk menguji keamanan dan manfaat inovasi sebelum diterapkan secara luas.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
Ia menambahkan, inovasi berbasis data seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM.
Namun, perluasan tersebut harus diiringi peningkatan literasi keuangan digital.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026.
Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Adi menegaskan, pertumbuhan tersebut harus diikuti penguatan pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak praktik ilegal serta menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan digital.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam memperkuat konektivitas pembayaran lintas negara.
Ia berharap hasil kolaborasi FEKDI x IFSE 2026 ditindaklanjuti melalui aksi nyata yang memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia.
Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Edwin Manansang menambahkan, perluasan ekonomi digital harus dibarengi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, talenta, dan manajemen risiko.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.
FEKDI x IFSE 2026 berlangsung pada 24–26 September 2026 dan menjadi wadah kolaborasi OJK, BI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ASPI, AFTECH, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, industri, akademisi, dan talenta digital.
OJK menilai kolaborasi lintas otoritas tersebut menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepercayaan publik. Ke depan, OJK akan terus menghadirkan regulasi adaptif, pengawasan tegas, serta ruang inovasi yang aman guna mendorong transformasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan berdaya saing.