Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026) sebagai upaya OJK dalam mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.
POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBASP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.
Beberapa substansi utama pengaturan dalam POJK 12 Tahun 2026, yaitu:
POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
“POJK ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026,” tulis Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam siaran pers, Rabu (23/9).